Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: MTVN.
Ade Hapsari Lestarini • 19 December 2025 12:01
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama 29-31 Desember 2025.
WFA atau flexible working arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pekerja mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengurangi produktivitas.
"Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang lebih umum dikenal sebagai work from anywhere," ujar Yassierli dalam konferensi pers, dilansir Antara, Jumat, 19 Desember 2025.
Imbauan sejalan dengan kebijakan pemerintah
Imbauan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan fleksibilitas WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 29-31 Desember 2025 guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Untuk sisa 2025, pemerintah telah menetapkan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Adapun tanggal di antara periode tersebut ditetapkan sebagai masa pelaksanaan WFA bagi ASN.
Ilustrasi pekerja. Foto: dok MI/Susanto.
Kebijakan WFA tersebut dikhususkan bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Karena itu, Menaker mengharapkan perusahaan dapat memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja.
"Sedang kami siapkan surat edaran yang dalam waktu dekat akan disampaikan," ungkap Yassierli.
Pelaksanaan WFA harus memperhatikan kebutuhan perusahaan
Ia menekankan, pelaksanaan WFA tetap harus memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri. Sejumlah sektor dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik.
Yassierli juga mengimbau agar pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, karena pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Terkait upah selama pelaksanaan WFA, kami mengimbau agar tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian," kata Yassierli.
Ia menambahkan, pengaturan jam kerja dan pengawasan selama pelaksanaan WFA perlu diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap dapat bekerja secara produktif.