Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 17 December 2025 17:45
Jakarta: Pada 1 Januari 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkenalkan kepada masyarakat berupa sistem administrasi perpajakan Coretax. Pembuatannya sendiri merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur untuk memudahkan pelaksanaan wajib pajak.
Aturan ini tentu berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 yang merupakan proyek perancangan ulang yang menggantikan sistem lama yang lebih modern dengan menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) . Coretax ini difungsikan untuk memodernisasi sistem administrasi di Indonesia serta mengintegrasikan dengan mudah proses bisnis dan perpajakan.
Sebagian masyarakat masih belum mengerti cara kerja Coretax seperti apa, berikut penjelasannya.
Apa itu Coretax?
Melansir laman DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Coretax adalah sebuah sistem administrasi layanan yang memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan aktivitas bisnis perusahaan atau individu seperti, pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Manfaat dan keuntungan Coretax
Kehadiran sistem yang baru seperti Coretax ini memberikan manfaat dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas yang membuat proses administrasi perpajakan menjadi cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, kemudahan layanan ini juga membuat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Manfaat keuntungan lainnya dapat meningkatkan kualitas layanan yang terintegrasi dan meningkatkan kemampuan analisis data yang menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan keputusan.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Tata cara aktivasi akun Coretax
Bagi Anda yang merupakan pelaku bisnis dan pemegang kendali perusahaan, diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax di website DJP Kemenkeu dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka laman Coretax DJP atau dapat mengakses link berikut https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat sandi yang baru.
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Diharapkan dengan kehadiran Coretax ini, pemerintah dapat menjamin keamanan dan digitalisasi yang modern bagi para pengguna dan pelaku bisnis serta memberikan transparansi, keakuratan, dan efisien dalam perpajakan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)