Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metro TV/Kautsar
Yusril Respons Pemberlakuan KUHAP dan KUHP Baru: Kita Meninggalkan Sistem Kolonial
Candra Yuri Nuralam • 2 January 2026 14:34
Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berlaku hari ini, 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut aturan ini membuat Indonesia melepaskan diri dari hukum kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial, dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Yusril mengatakan pemberlakuan KUHAP dan KUHP merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. Sebab, negara berhasil mengganti aturan lama yang dibuat berdasarkan produk orde baru.
Menurut Yusril KUHP baru bisa mengintegrasikan nilai lokal, adat, budaya, dalam sistem pidana. Contohnya, kata Yusril, hubungan di luar perkawinan yang kini masuk delik aduan untuk mencegah intervensi berlebihan negara ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujar Yusril.
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Metro TV/Siti YonaKejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menyatakan akan patuh dengan KUHAP dan KUHP baru. Dua beleid itu kini jadi pedoman bagi penegak hukum.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.
Anang menjelaskan, Kejagung sudah mempelajari seluruh aturan main dalam dua beleid itu. Kerja sama dengan penegak hukum dan stakeholder lain juga sudah dilakukan.