Johanis Tanak Tegaskan KPK Manut KUHP dan KUHAP Baru

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

Johanis Tanak Tegaskan KPK Manut KUHP dan KUHAP Baru

Candra Yuri Nuralam • 2 January 2026 14:14

Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan patuh.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Jumat, 2 Januari 2026.

Tanak menjelaskan, penegak hukum bekerja mengikuti aturan yang berlaku. Saat ini, aturan main dalam penanganan perkara mengacu pada KUHP maupun KUHAP, dan tidak bisa diganggu gugat.
 


“KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua undang-undang tersebut,” ucap Tanak.

Menurut Tanak, KPK bisa melenceng dari KUHAP dan KUHP jika ada beleid baru yang berlaku. Itu, menjadi ranahnya pemangku kepentingan, bukan penegak hukum.

“Kecuali ditentukan lain,” kata Tanak.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah menyatakan akan patuh dengan KUHAP dan KUHP baru. Dua beleid itu kini jadi pedoman bagi penegak hukum.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.

Anang menjelaskan, Kejagung sudah mempelajari seluruh aturan main dalam dua beleid itu. Kerja sama dengan penegak hukum dan stakeholder lain juga sudah dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)