40 Perusahaan Industri Baja di Banten dan Jakarta Diduga Kemplang Pajak

ilustrasi medcom.id

40 Perusahaan Industri Baja di Banten dan Jakarta Diduga Kemplang Pajak

Hendrik Simorangkir • 5 February 2026 18:43

Tangerang: Sebanyak 40 perusahaan di sektor industri baja diduga melakukan manipulasi dalam pemenuhan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4-5 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai kondisi sebenarnya.

"Perusahaan pelanggar itu tidak melaporkan surat pemberitahuan dengan yang sebenarnya, dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN," ujar Bimo Wijayanto di Tangerang, Kamis, 5 Februari 2026.

Bimo menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, ke-40 perusahaan itu diduga melakukan manipulasi pendapatan melalui rekening milik pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan.
 


Penyidikan yang dilakukan tim pajak mencakup periode transaksi dari tahun 2016 hingga 2019. Perusahaan-perusahaan terindikasi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta.

“Dan ini rentang waktu yang sedang kita selidiki oleh tim itu dari periode 2016 sampai 2019. Mereka terdeteksi beroperasi di kawasan industri wilayah Banten dan DKI Jakarta, dan dinilai telah mengganggu kestabilan industri dalam negeri," jelas Bimo.


Ilustrasi Metrotvnews.com

Dirjen Pajak menambahkan, pihaknya kini fokus membidik perusahaan-perusahaan terkait. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain yang selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak, melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak).

"Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari jika kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang," kata Bimo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)