Ilustrasi Polri. Medcom
Besok, Richard Lee Kembali Diperiksa Polisi
Siti Yona Hukmana • 18 February 2026 16:15
Jakarta: Dokter Richard Lee (DRL) kembali diperiksa Polda Metro Jaya besok Kamis, 19 Februari 2026. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan terkait produk kecantikan
Pemanggilan dilakukan setelah gugatan praperadilan ditolak hakim Pengadilam Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses pemeriksaan usai sidang gugatan praperadilan itu selesai.
"Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut Budi, pengacara Richard Lee sudah mengonfirmasi kehadirannya. Tak hanya itu, polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat tersebut berlaku 20 hari, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Dok. Antara
Pencekalan berpotensi bertambah enam bulan ke depan jika dibutuhkan penyidik. Polisi menegaskan, penetapan tersangka Richard Lee telah sesuai prosedur penyidikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel.
Penetapan tersangka Richard Lee bermula dari laporan bernomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait standar produk dan treatment kecantikan miliknya.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi hingga Richard Lee sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan pada Januari 2026 sempat dihentikan karena kondisi kesehatannya menurun.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Rabu, 4 Februari 2026. Namun, dibatalkan karena fokus terlebih dahulu terhadap gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com