Oknum Guru SMP di Wonogiri Lecehkan Siswi Sejak 2013

Ilustrasi. Medcom.id

Oknum Guru SMP di Wonogiri Lecehkan Siswi Sejak 2013

Triawati Prihatsari • 8 May 2026 14:56

Wonogiri: Polres Wonogiri menangkap seorang guru SMP berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial J (55) setelah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi di sekolahnya. Aksi tersebut diduga telah dilakukan pelaku sejak tahun 2013.

"Kejadian penyalahgunaan atau abuse of power seorang guru di salah satu SMP di Wonogiri, khususnya guru olahraga terhadap anak-anak didiknya dengan umur kurang lebih 13 sampai 16 tahun, dilakukan pelecehan seksual. Sementara korban yang sudah melapor itu sejak 2013, artinya sudah berlangsung sekitar 13 tahun," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, di Wonogiri, Jumat, 8 Mei 2026.

Ia mengatakan status pelaku sebagai tenaga pendidik akan menjadi faktor yang memperberat hukuman. Sementara berdasarkan KUHP baru, pelaku terancam pidana penjara sekitar sembilan tahun.
 


Selain statusnya sebagai guru, jumlah korban yang lebih dari satu orang juga dapat menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa lima korban.

"Salah satu di antaranya merupakan penyintas yang mengalami dugaan pelecehan pada 2013 namun baru berani melapor sekarang. Kami membuka ruang call center atau desk khusus untuk korban pelecehan seksual secara umum di Wonogiri, khususnya terhadap oknum guru ini. Saya yakin kalau ruang ini terbuka dan korban tidak malu untuk melapor, jumlah korban bisa bertambah,” beber Wahyu. 

Sementara itu, pelaku mendekati korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai seorang guru. Dengan modus pura-pura membetulkan tas atau pakaian siswa, pelaku kemudian menyentuh bagian tubuh sensitif korbannya. 

“Korban menyampaikan pelaku membetulkan tas, membetulkan baju, tetapi menyentuh badan-badan sensitif. Setelah itu meminta nomor WhatsApp pribadi dengan pembicaraan mengarah pornografi,” imbuh Wahyu.  


Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Antara


Pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pembiaran dari pihak sekolah.

"Berdasarkan informasi awal, sejumlah murid pernah mengeluhkan perilaku pelaku namun tidak ditindaklanjuti. Kalau memang ada pembiaran, tentu akan kami periksa secara mendalam. Sistem pengawasan yang tidak berjalan harus diperbaiki supaya tidak terulang lagi,” ungkap Wahyu. 

Di sisi lain, ungkap kasus pelecehan guru pada siswa ini bermula dari laporan anonim yang viral di media sosial. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan pendalaman tertutup kepada sejumlah pihak. Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya korban yang bersedia memberikan keterangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)