DPR Desak Pelaku Pelecehan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Berat

7 May 2026 11:14

Pati: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurizal mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhi hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Jateng). 

"Sekarang kita tidak mentolerir sedikit apapun. Harus segera aparat penegak hukum menegakkan supaya terjadi efek jera," ujar Cucun, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 7 Mei 2026. 

Cucun menyayangkan nama baik pesantren mulai tercoreng akibat maraknya kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini semakin diperparah dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum pimpinan lembaga pendidikan tersebut. 

Oleh karena itu, ia menegaskan negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pesantren.

Di sisi lain, Cucun menyebut berbagai regulasi telah disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak bangsa, termasuk yang menempuh pendidikan di pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pembentukan karakter.

 

Baca Juga: Podium MI: Pengkhianatan di Pesantren

Sebagai informasi,  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, menangkap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AS. Ia ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri atas dugaan pencabulan terhadap santri.

Melansir Antara, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin, 4 Mei 2026. Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Namun, karena tersangka diduga tidak berada di tempat dan bersembunyi di luar kota, dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap AS.
 
Kasus ini bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. 

Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan penguatan dari keterangan saksi lain yang membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, polisi menegaskan belum menerima keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)