Jakarta: Situasi kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Indonesia telah mencapai titik darurat dan memerlukan perhatian serius. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pesantren menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berikut kami mempaparkan fakta dan datanya.
Kasus kekerasan seksual di ponpes
Dua kasus besar ini berturut-turut di awal Mei 2026 dan menjadi sorotan publik. Pertama, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan bahwa setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh pondok pesantren. Tersangka pelaku mencekoki para korban dengan doktrin yang menyesatkan. Tersangka mengklaim bahwa sebagai sosok horikul adah atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia.
Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan. Dan para korban mengaku dilecehkan, diperkosa, kemudian diancam supaya tidak lapor. Jika berani melapor, mereka akan dikeluarkan dari pondok pesantren. Kemudian terjadi penggerebekan oleh warga karena laporan kasus ini sudah mandek selama dua tahun yang lalu.
Sementara kasus kedua di pondok pesantren Darul Jannah Assidikiyah di Lahat, Sumatera Selatan. Bahwa terduga pelaku adalah pimpinan pesantren karena sampai sejauh ini belum ada pemeriksaan lebih lanjut ataupun juga penetapan tersangkanya.
Sementara korban ini merupakan diduga dua tenaga pengajar. Kemudian berdasarkan informasi dari warga ada juga adalah empat santriwati.
Warga Desa Cempaka Sakti menggeruduk pondok pesantren karena geram atas dugaan tindak asusila yang terjadi dan warga itu sempat mengusir pimpinan pondok pesantren tersebut dari desa.
Data kekerasan seksual di ranah pendidikan
Berdasarkan data ataupun catatan dari Komnas Perempuan pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2024 itu terdapat 97 kasus.
Kekerasan seksual di perguruan tinggi saja menempati urutan pertama, yaitu sebanyak 42 kasus atau 43 persen. Sementara di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam itu menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus atau 17,52 persen.
Kerentanan kekerasan seksual
Ada pun data hasil riset yang cukup mengejutkan. Terkait dengan kerentanan kekerasan seksual di pesantren itu lebih rentan terjadi pada santri putra.
Dari riset yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta kerentanan kekerasan seksual lebih banyak menyasar pada santri putra yakni sebanyak 40.689 orang. Dan santri putri sebanyak 3.923 orang. Sementara itu sebanyak 793.188 santri yang mengaku pernah melihat temannya mengalami kekerasan seksual.
Sementara itu jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI mendata bahwa sebanyak 20 persen dari 573 korban kekerasan seksual itu berasal dari pondok pesantren. Jumlah korban yang terungkap diduga meningkat pada 2025 sekitar 130-an kasus.
Pola dan modus berulang
Pola dan modus itu berulang di mana faktor relasi kuasa di antaranya kiai ataupun guru dianggap figur sakral sehingga korban itu sulit untuk melakukan perlawanan. Kemudian ada juga tekanan sosial dan agama. Begitu pula dengan modus yang terus berulang.
Adanya manipulasi agama yang menganggap sebagai bentuk ilmu memperoleh berkah dari wali. Kemudian ada juga janji untuk menikahi korban dan ancaman ataupun juga intimidasi yang diterima oleh para korban. Pemerintah didorong untuk segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas Nasional guna memutus pola kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Tentu hal ini sebagai bentuk respon mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurut Anggota Komisi 8 DPR RI Muhammad Abdul Aziz Saifuddin bahwa ini sudah bukan lagi kasus per kasus tapi menunjukkan pola yang terus berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren.
Sementara itu dari sisi Pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA Arifah Fauzi mendorong untuk penggunaan pasal Undang-Undang TPKS kepada terduga pelaku.
Penggunaan pasal 45 Undang-Undang TPKS ini dianggap sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Karena sampai dengan saat ini belum ada penahanan terhadap tersangka. Menurut Menteri PPPA, hal ini krusial dilakukan untuk mencegah padanya potensi intimidasi terhadap korban kemudian juga bisa meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum.
Perkara kekerasan seksual di pondok pesantren merupakan masalah yang serius. Ketiadaan pengawasan eksternal yang memadai membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya tanpa takut terdeteksi. Untuk itu tentu dibutuhkan perbaikan sistem bukan hanya menghukum individunya saja.
Kasus demi kasus yang bermunculan merupakan fenomena gunung es yang terus berulang di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama atau pondok pesantren. Semoga keadilan berpihak bagi para korban, dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Sumber: Redaksi Metro TV