Dewan Redaksi Media Group, Jaka Budi Santosa. (MI/Ebet)
Podium MI: Pengkhianatan di Pesantren
Media Indonesia • 7 May 2026 07:02
ADA ironi yang begitu pahit untuk ditelan, yakni tempat yang semestinya menjadi benteng moral justru menjadi ruang paling kurang ajar. Kasus pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwatinya jelas bukan sekadar kejahatan biasa.
Kasus itu ialah pengkhiatanan berlapis; terhadap agama, terhadap hukum, terhadap kepercayaan orangtua, juga terhadap masa depan anak-anak. Kasus itu sekaligus penegas bahwa masih ada persoalan dalam diri negara dalam menangani dugaan pengkhianatan yang dilakukan tokoh agama.
Dulu umara, kini ulama. Begitu kira-kira biang ontran-ontran di Pati. Dulu Bupati Sudewo membuat 'Hogwarts van Java' itu memanas karena kebijakan dan arogansinya menaikkan pajak berlipat-lipat. Ia kini menjadi pesakitan KPK dalam kasus korupsi. Dalam perkara berbeda, sekarang Ashari, 58, yang menjadi sorotan. Ia pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
Dugaan kejahatan yang ia lakukan sungguh keterlaluan. Ia disangka melakukan rudapaksa terhadap sekitar 50 anak didik. Anak-anak yang semestinya dijaga agar tumbuh sehat jiwa dan raga malah ia rusak serusak-rusaknya. Masa depan mereka ia hancurkan sehancur-hancurnya. Jika terbukti, sungguh jahat, luar biasa biadab kelakuannya.
Menurut pengacara korban, Ali Yusron, Ashari mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan. Ia mengeklaim diri sebagai sosok Khairul 'Adah atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Ashari juga mengaku dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Begitulah Ashari diduga memangsa anak-anak. Lebih menyedihkan lagi, para korban berlatar belakang keluarga tak mampu. Bahkan banyak yang sudah yatim piatu. Entah terbuat dari apa hati pelaku sampai tega melakukan semua itu.
Ashari memang belum terbukti bersalah. Ia baru berstatus tersangka. Namun, bagi masyarakat Pati, buat rakyat Indonesia, apa yang diduga ia lakukan sungguh memuakkan. Apalagi itu bukan kali pertama institusi pendidikan dan keagamaan justru menjadi tempat paling tidak aman bagi anak-anak.
Masih ingat kasus di Bandung, Jawa Barat, yang menyeret pemimpin ponpes, Herry Wirawan, yang terbukti memerkosa belasan santriwati hingga ada yang sampai melahirkan? Atau pemilik ponpes di Trenggalek, Jatim, yang juga sudah divonis bersalah merudapaksa santrinya? Atau di Jombang, Jatim, seorang kiai sempat buron hingga akhirnya tertangkap? Di agama lain juga ada perkara serupa. Mereka melakukan tipu daya atas nama agama.
Mereka memanipulasi psike, mengeksploitasi iman, demi kesesatan.
.jpg)
Asrama putri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Foto: Media Indonesia/Akhmad Safuan
Baca Juga:
Menag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual |
Fenomena itu bukan yang pertama dan tampaknya bukan pula yang terakhir. Bukan alfa omega. Pertanyaannya, kenapa kebejatan seperti itu terus berulang? Salah satu jawabannya barangkali ialah lemahnya penegakan hukum. Harus kita katakan, negara tak jarang ragu atau bahkan sungkan ketika harus berhadapan dengan tokoh agama.
Ada kekhawatiran sosial yang membuat aparat tak bertindak cepat sejak awal. Padahal hukum tidak mengenal sorban, jubah, atau mimbar. Siapa yang bersalah harus ditindak. Tak peduli kiai, ustaz, pendeta, pastor, biksu, atau yang lainnya. Kepada serigala berbulu domba semestinya penegakan hukum dilakukan lebih luar biasa.
Penanganan terhadap perkara di Ponpes Ndholo Kusumo pun seolah mengonfirmasi kesungkanan aparat. Bayangkan, perkara itu sudah dilaporkan sejak 2024 ke Polres Pati. Namun, penyelesaiannya tak jelas. Mandek. Alasannya banyak versi. Katanya, saat itu ada mediasi antara terduga pelaku dan korban. Konon ada langkah win-win solution. Apa itu? Entahlah. Yang pasti, sungguh keterlaluan kalau perbuatan sejahat itu cuma diselesaikan di atas meterai.
Yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Masih menurut pengacara korban, ada lagi santriwati yang bersuara ihwal kelakuan Ashari. Ia dilecehkan semenjak 2022. Ashari akhirnya jadi tersangka, juga tak lepas dari tuntutan warga. Mereka berunjuk rasa. Namun, jangan mengira ia langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. Ia tidak ditahan. Dalih polisi, ia tak akan melarikan diri. Enak, kan? Perlakuan aparat kepada tokoh agama yang tersangkut dalam pidana memang sudah lama menjadi tanda tanya.
Kekerasan seksual oleh pemuka agama yang terus terepetisi juga tak lepas dari masih terlalu mudahnya menempatkan mereka di posisi tak tersentuh oleh kritik. Ketika seseorang sudah dianggap 'orang suci', alarm kewaspadaan lantas dimatikan. Padahal, sejarah berulang kali mengajarkan, tidak ada manusia yang kebal dari penyimpangan ketika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol.
Beware of false prophets. Ungkapan dalam tradisi kitab suci itu kira-kira mengingatkan kita untuk waspada terhadap nabi-nabi palsu yang datang dengan rupa baik, tetapi sesungguhnya sangat berbahaya. Pujangga William Shakespeare pernah bilang, "The devil can cite scripture for his purpose." Bahkan iblis bisa mengutip kitab suci untuk membenarkan tujuannya.
Kita tak boleh lagi menutup mata. Pesantren dan seluruh lembaga keagamaan harus dikembalikan kepada muruahnya sebagai tempat yang aman, bukan yang menakutkan. Harus ada sistem pengawasan independen dan jalur pelaporan yang betul-betul melindungi korban. Lebih penting lagi, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika kejahatan dibiarkan atas nama menjaga wibawa tokoh agama, di situlah kita sesungguhnya sedang meruntuhkan wibaya agama itu sendiri.
Ada pepatah bahwa keadilan yang ditunda ialah keadilan yang disangkal. Dalam kasus di ponpes itu, setiap penundaan berarti memberikan ruang bagi jatuhnya korban berikutnya.
(Dewan Redaksi Media Group, Jaka Budi Santosa)