Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset PT KMM. (DOK: Kejati Sumsel)
Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Semen
Lukman Diah Sari • 7 May 2026 20:44
Palembang: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatra Selatan periode 2018–2022. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Kamis, 30 April 2026.
Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel dan Surat Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumendana, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
“Penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumatra Selatan oleh distributor PT KMM tahun 2018-2022,” kata Ketut dalam rilis resmi, diterima pada Kamis, 7 Mei 2026.

Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset PT KMM. (DOK: Kejati Sumsel)
Aset yang disita berupa satu unit mesin batching plant concrete batching plant SICOMA kapasitas 2,5 meter kubik beserta sejumlah perlengkapannya. Adapun rincian aset yang disita meliputi aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section, control cabin, accessories included, cement silo, dan generator set.
"Kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Ketut.
Kejati Sumsel tengah mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatra Selatan yang diduga melibatkan distributor PT KMM selama periode 2018 hingga 2022. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.