Respons MSCI, OJK Akselerasi Agenda Reformasi Pasar Modal Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: dok Antara.

Respons MSCI, OJK Akselerasi Agenda Reformasi Pasar Modal Indonesia

Husen Miftahudin • 24 June 2026 08:04

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melanjutkan, memperkuat, dan mempercepat agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah dicanangkan sejak awal tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review.
 
OJK menyambut positif pengakuan MSCI terhadap berbagai inisiatif dan program reformasi pasar modal Indonesia. OJK menilai lembaga indeks global itu mulai memanfaatkan data yang lebih transparan sebagai sumber baru dalam proses asesmen.
 
"Hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi kita mendapat pengakuan yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal dalam negeri," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
 
Hasan mengatakan OJK menghargai keputusan MSCI untuk terus memantau agenda reformasi pasar modal Indonesia. Karena itu, OJK memastikan seluruh program reformasi akan dijalankan secara konsisten dan diperkuat.
 
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi dan engagement konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global serta investor internasional. Langkah ini dilakukan agar agenda reformasi dapat dipahami secara menyeluruh oleh komunitas investasi global.
 

Baca juga: Status Emerging Market RI Dipertahankan, MSCI Masih Pantau Reformasi Pasar Modal
 

Reformasi jadi modal penguatan pasar

 
Selain itu, OJK juga memastikan komunikasi berkala dengan investor institusi global akan terus dilakukan. Forum tersebut antara lain difasilitasi oleh World Bank, International Finance Corporation, dan ASIFMA. Melalui komunikasi itu, OJK dapat menyampaikan perkembangan dan capaian reformasi pasar modal secara langsung kepada investor global.
 
"Di samping itu, kita juga membuka ruang untuk menerima masukan serta mendapatkan feedback yang membantu kita melakukan penguatan dalam berbagai aspek di pasar modal," jelas Hasan.
 
Menurut Hasan, pengakuan MSCI dapat menjadi modal penting bagi pasar modal Indonesia untuk tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan, dengan fondasi transparansi, tata kelola, serta integritas pasar yang semakin kokoh.
 
"Dengan demikian, pasar modal Indonesia akan semakin berperan sebagai penggerak utama pembentukan modal jangka panjang dan pusat investasi yang terpercaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan nasional," tegas dia.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

MSCI 'pelototi' implementasi reformasi

 
Dalam pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu pagi, MSCI mengakui reformasi transparansi yang dilakukan OJK, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
 
Pengakuan itu meliputi peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan syarat free float minimum menjadi 15 persen.
 
"Meskipun pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar, yang penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar," tulis MSCI.
 
MSCI menegaskan akan terus mengevaluasi cakupan, konsistensi, dan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia hingga Tinjauan Indeks MSCI November 2026.
 
Jika kemajuan dinilai belum memadai pada periode tersebut, MSCI membuka kemungkinan mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk konsultasi reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
 
Meski demikian, hingga saat ini MSCI belum mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia. Status Indonesia tetap berada di kategori 'Emerging Market'.

(Husen Miftahudin)