Khofifah Tetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Jatim, Ini Daftar Nominalnya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah Tetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Jatim, Ini Daftar Nominalnya

Amaluddin • 25 December 2025 14:54

Surabaya: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Timur mengungkap lebih dari sekadar angka. Kebijakan ini memetakan dinamika ekonomi, struktur industri, dan upaya pemerintah provinsi mencari titik temu antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Upah minimum baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 25 Desember 2025.

Peta upah tahun depan menunjukkan pola yang konsisten. Wilayah dengan basis industri kuat dan biaya hidup tinggi kembali menduduki posisi puncak. Kota Surabaya memimpin dengan UMK Rp5.288.796, diikuti oleh empat kabupaten penyangga yang membentuk sabuk industri utama Jawa Timur. Gresik (Rp5.195.401)Sidoarjo (Rp5.191.541)Pasuruan (Rp5.187.681), dan Mojokerto (Rp5.176.101).
 


Terutama perekonomian provinsi dengan konsentrasi sektor manufaktur, logistik, dan jasa skala besar. Tingginya angka UMK di sini merefleksikan tingkat produktivitas dan tekanan biaya hidup di kawasan metropolitan.

Di sisi lain, daerah dengan karakter ekonomi agraris, kepulauan, dan pariwisata mencatat angka UMK yang secara nominal lebih rendah. Wilayah seperti Kabupaten Bondowoso (Rp2.496.886)Kabupaten Sampang (Rp2.484.443), dan Kabupaten Situbondo (Rp2.483.962) berada di peringkat terbawah.

Disparitas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah provinsi menerapkan pendekatan kehati-hatian untuk mencegah gejolak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal yang dominan di wilayah-wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan struktur yang lebih rentan terhadap guncangan.

Keputusan gubernur ini menegaskan sejumlah ketentuan penting. Pertama, UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upahnya. Ketiga, pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Keempat, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Daftar Lengkap UMK 2026 Se-Jawa Timur: 

  1. Kota Surabaya: Rp5.288.796

  2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401

  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541

  4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681

  5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101

  6. Kabupaten Malang: Rp3.802.862

  7. Kota Malang: Rp3.736.101

  8. Kota Batu: Rp3.562.484

  9. Kota Pasuruan: Rp3.555.301

  10. Kabupaten Jombang: Rp3.320.770

  11. Kabupaten Tuban: Rp3.229.092

  12. Kota Mojokerto: Rp3.208.556

  13. Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328

  14. Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526

  15. Kota Probolinggo: Rp3.045.172

  16. Kabupaten Jember: Rp3.012.197

  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145

  18. Kota Kediri: Rp2.742.806

  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983

  20. Kabupaten Kediri: Rp2.651.603

  21. Kota Blitar: Rp2.639.518

  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190

  23. Kota Madiun: Rp2.588.794

  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320

  25. Kabupaten Blitar: Rp2.567.744

  26. Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627

  27. Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815

  28. Kabupaten Magetan: Rp2.553.866

  29. Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688

  30. Kabupaten Madiun: Rp2.553.221

  31. Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274

  32. Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876

  33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313

  34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004

  35. Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892

  36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886

  37. Kabupaten Sampang: Rp2.484.443

  38. Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)