Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Tetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Jatim, Ini Daftar Nominalnya
Amaluddin • 25 December 2025 14:54
Surabaya: Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Timur mengungkap lebih dari sekadar angka. Kebijakan ini memetakan dinamika ekonomi, struktur industri, dan upaya pemerintah provinsi mencari titik temu antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan UMK 2026 untuk 38 kabupaten dan kota melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Upah minimum baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 25 Desember 2025.
Peta upah tahun depan menunjukkan pola yang konsisten. Wilayah dengan basis industri kuat dan biaya hidup tinggi kembali menduduki posisi puncak. Kota Surabaya memimpin dengan UMK Rp5.288.796, diikuti oleh empat kabupaten penyangga yang membentuk sabuk industri utama Jawa Timur. Gresik (Rp5.195.401), Sidoarjo (Rp5.191.541), Pasuruan (Rp5.187.681), dan Mojokerto (Rp5.176.101).
Baca Juga :
UMK Sragen 2026 Naik 7,12 Persen, Ini Nominalnya
Terutama perekonomian provinsi dengan konsentrasi sektor manufaktur, logistik, dan jasa skala besar. Tingginya angka UMK di sini merefleksikan tingkat produktivitas dan tekanan biaya hidup di kawasan metropolitan.
Di sisi lain, daerah dengan karakter ekonomi agraris, kepulauan, dan pariwisata mencatat angka UMK yang secara nominal lebih rendah. Wilayah seperti Kabupaten Bondowoso (Rp2.496.886), Kabupaten Sampang (Rp2.484.443), dan Kabupaten Situbondo (Rp2.483.962) berada di peringkat terbawah.
Disparitas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah provinsi menerapkan pendekatan kehati-hatian untuk mencegah gejolak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor informal yang dominan di wilayah-wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah dengan struktur yang lebih rentan terhadap guncangan.
Keputusan gubernur ini menegaskan sejumlah ketentuan penting. Pertama, UMK hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kedua, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran upahnya. Ketiga, pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Keempat, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Daftar Lengkap UMK 2026 Se-Jawa Timur:
-
Kota Surabaya: Rp5.288.796
-
Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
-
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
-
Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
-
Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
-
Kabupaten Malang: Rp3.802.862
-
Kota Malang: Rp3.736.101
-
Kota Batu: Rp3.562.484
-
Kota Pasuruan: Rp3.555.301
-
Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
-
Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
-
Kota Mojokerto: Rp3.208.556
-
Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
-
Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
-
Kota Probolinggo: Rp3.045.172
-
Kabupaten Jember: Rp3.012.197
-
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
-
Kota Kediri: Rp2.742.806
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
-
Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
-
Kota Blitar: Rp2.639.518
-
Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
-
Kota Madiun: Rp2.588.794
-
Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
-
Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
-
Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
-
Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
-
Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
-
Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
-
Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
-
Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
-
Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
-
Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
-
Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
-
Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
-
Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
-
Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
-
Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962