UMK Sragen 2026 Naik 7,12 Persen, Ini Nominalnya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

UMK Sragen 2026 Naik 7,12 Persen, Ini Nominalnya

Triawati Prihatsari • 24 December 2025 17:43

Sragen: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Besaran UMK Kabupaten Sragen ditetapkan sebesar Rp2.337.700 atau naik 7,12 persen dibanding 2025, sesuai pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

"Pengajuan kenaikan UMK 2026 Kabupaten Sragen sebesar Rp2.337.700 atau naik 7,12 persen dari tahun sebelumnya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, di Sragen, Rabu, 24 Desember 2025.

Dia menjelaskan, Bupati Sragen menetapkan indeks alfa sebesar 0,83 karena tidak tercapai kesepakatan. Penetapan ini dilakukan pada pertemuan terakhir pembahasan UMK.
 


"Sesuai dengan pengajuan, setelah ada titik temu antara buruh dan pengusaha. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan terkait UMK ini sebanyak empat kali," ungkap Rina.


Ilustrasi. Foto: Dok MI


Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Adapun UMP yang telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, naik menjadi Rp2.327.386.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya, Semarang, Rabu, 24 Desember 2025. UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sementara itu, UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)