Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah: Jakarta Teratas, Jateng Paling Kecil

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah: Jakarta Teratas, Jateng Paling Kecil

Arga Sumantri • 26 December 2025 16:32

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi gubernur dalam menetapkan UMP setiap tahun.

Secara nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5-7 persen. DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi. 

Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah, sejalan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:
  1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan — Rp 4.508.850
  3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
  4. Papua — Rp 4.436.283
  5. Papua Tengah — Rp 4.295.848
  6. Bangka Belitung — Rp 4.035.000
  7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
  8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
  9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
  10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
  11. Papua Barat — Rp 3.841.000
  12. Riau — Rp 3.780.495
  13. Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
  14. Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
  15. Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
  16. Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
  17. Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
  18. Maluku Utara — Rp 3.552.840
  19. Jambi — Rp 3.471.497
  20. Gorontalo — Rp 3.405.144
  21. Maluku — Rp 3.334.499
  22. Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
  23. Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
  24. Sumatera Utara — Rp 3.228.971
  25. Bali — Rp 3.207.459
  26. Sumatera Barat — Rp 3.182.955
  27. Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
  28. Banten — Rp 3.100.881
  29. Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
  30. Lampung — Rp 3.047.734
  31. Bengkulu — Rp 2.827.250
  32. Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
  33. Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
  34. Jawa Timur — Rp 2.446.880
  35. DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
  36. Jawa Barat — Rp 2.317.601
  37. Jawa Tengah — Rp 2.317.386
  38. Aceh (Belum menetapkan UMP 2026 hingga Kamis, 26 Desember 2025)
UMP 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berfungsi sebagai jaring pengaman upah di tengah dinamika ekonomi nasional.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)