Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Daftar UMP 2026 Tertinggi hingga Terendah: Jakarta Teratas, Jateng Paling Kecil
Arga Sumantri • 26 December 2025 16:32
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi gubernur dalam menetapkan UMP setiap tahun.
Sementara itu, sejumlah provinsi di Pulau Jawa masih berada pada kelompok UMP terendah, sejalan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Berikut rincian besaran UMP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026, disusun dari nominal tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta — Rp 5.729.876
- Papua Selatan — Rp 4.508.850
- Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
- Papua — Rp 4.436.283
- Papua Tengah — Rp 4.295.848
- Bangka Belitung — Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
- Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
- Papua Barat — Rp 3.841.000
- Riau — Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
- Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
- Maluku Utara — Rp 3.552.840
- Jambi — Rp 3.471.497
- Gorontalo — Rp 3.405.144
- Maluku — Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
- Sumatera Utara — Rp 3.228.971
- Bali — Rp 3.207.459
- Sumatera Barat — Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
- Banten — Rp 3.100.881
- Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
- Lampung — Rp 3.047.734
- Bengkulu — Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.898
- Jawa Timur — Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
- Jawa Barat — Rp 2.317.601
- Jawa Tengah — Rp 2.317.386
- Aceh (Belum menetapkan UMP 2026 hingga Kamis, 26 Desember 2025)
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com