RPTRA Kalijodo Diawasi Ketat usai Isu Pungli dan Peredaran Miras

Kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

RPTRA Kalijodo Diawasi Ketat usai Isu Pungli dan Peredaran Miras

Metro TV • 22 September 2026 13:02

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama kepolisian memperketat pengawasan di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban kawasan sebagai fasilitas publik bagi masyarakat.

“Kami akan bekerja sama dengan Pamdal RPTRA serta pihak RW untuk memperketat pengawasan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhi Novian, Selasa, 22 September 2026.
 


Budhi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bersama pengurus RW setempat, tidak ditemukan adanya pungutan biaya bagi warga yang masuk ke area RPTRA. Terkait kabar penarikan uang sebesar Rp10 ribu, hal tersebut diketahui merupakan jasa penitipan kendaraan saat kegiatan keramaian berlangsung.

“Kalau untuk alasan jasa titip kendaraan, hendaknya bersifat sukarela saja,” ujar Budhi.


Kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Utara. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Selain isu biaya penitipan kendaraan, Satpol PP Jakarta Utara menyisir tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar area RPTRA pascatemuan botol bekas minuman keras (miras). Dari hasil inspeksi, petugas tidak menemukan adanya pedagang yang menjual minuman beralkohol.

“Tidak ditemukan yang menjual miras,” ungkap Budhi.

Pengetatan pengawasan secara terpadu ini diharapkan dapat menjaga fungsi RPTRA Kalijodo agar tetap aman, tertib, dan nyaman digunakan seluruh lapisan masyarakat. Karena tempat tersebut difungsikan sebagai ruang interaksi publik.

(Fachri Audhia Hafiez)