Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Dokumentasi/ istimewa.
Ditjenpas Buka Ruang Evaluasi Setelah Pengawasan Ombudsman di Lapas Cibinong
Deny Irwanto • 23 September 2026 20:57
Bogor: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menindaklanjuti hasil kegiatan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tindak lanjut dilakukan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan informasi dan temuan yang disampaikan dalam kegiatan pengawasan tersebut akan didalami secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana hingga pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Mashudi dalam keterangan pers, Rabu, 23 September 2026.
"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ilustrasi medcom.id
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan pemenuhan hak serta kewajiban sesuai ketentuan perlu diterapkan kepada seluruh warga binaan. Karena itu, setiap informasi mengenai perlakuan maupun fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan akan diperiksa lebih lanjut.
"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," ungkapnya.
Pemeriksaan Dilakukan Menyeluruh
Selain sarana dan prasarana, tim Ditjenpas akan memeriksa sejumlah aspek administrasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Tim Ditjenpas juga akan melakukan verifikasi terhadap status dan peruntukan sarana prasarana serta administrasi penugasan warga binaan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan untuk menentukan langkah evaluasi berikutnya.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi mengatakan tindakan akan dilakukan apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran. Namun, keputusan tersebut akan menunggu hasil verifikasi secara menyeluruh.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ditjenpas memastikan hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bahan evaluasi. Jika diperlukan, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
Mashudi juga mengajak masyarakat dan media turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.