Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Istimewa
UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta
Fajri Fatmawati • 10 January 2026 14:01
Banda Aceh: Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh 2026 serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan keputusan ini mencatat kenaikan sebesar 6,7 persen atau setara Rp246.346 dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya.
“UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMP Aceh naik dari Rp3.686.206 pada 2025 menjadi Rp3.932.552 pada 2026,” kata Muhammad MTA pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut ditetapkan langsung oleh Gubernur Aceh setelah melalui tahapan pembahasan komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan. Proses penetapan mengacu pada rekomendasi hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Aceh pada akhir Desember 2025.
Besaran kenaikan UMP dipengaruhi nilai indeks tertentu atau nilai alpha dengan kisaran 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan, Pemerintah Aceh menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah.
“Dalam pembahasannya, perwakilan Pemerintah Aceh menyepakati penggunaan nilai kenaikan terendah,” ujar Muhammad MTA.
Keputusan menggunakan nilai terendah tidak terlepas dari pertimbangan kondisi Aceh yang saat ini masih dalam fase penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor. Bencana tersebut berdampak luas di 18 kabupaten/kota.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah situasi pascabencana. “UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026," jelas Muhammad MTA.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Aceh berharap dapat melindungi daya beli pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif selama proses pemulihan pascabencana.