Menkum Ungkap Progres Pembentukan 5 Peraturan Pelaksana Pidana Mati hingga PP KUHP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.

Menkum Ungkap Progres Pembentukan 5 Peraturan Pelaksana Pidana Mati hingga PP KUHP

Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 09:42

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan progres pembentukan lima peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya, rancangan aturan pelaksana mengenai pidana mati yang telah diserhakan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Pertama, adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera kami kirim ke DPR,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.

Kedua,RUU Penyesuaian Pidana, sudah selesai dibentuk dan tidak ada peraturan pelaksanaannya. Adapun rancangan peraturan tersebut telah diteken menjadi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kemudian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Tata Cara Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup di Dalam Masyarakat (living law). Ini telah ditetapkan, dan dalam proses publikasi,” ungkap Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa RPP tersebut berkaitan dengan Pasal 2 KUHP yang mengatur mengenai hukum adat. “Ini juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi, RPP-nya sudah selesai,” sebut Supratman.

Keempat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Dia mengatakan rancangannya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, sehingga diharapkan akan selesai dalam waktu dekat.

Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.

“Kelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan telah disampaikan kepada Presiden juga,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken UU KUHAP. Beleid tersebut juga telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)