Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Plea Bargain di KUHAP Mirip dengan AS, Menkum: Bikin Peradilan Lebih Efisien
Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 09:00
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memandang penerapan pengakuan bersalah (plea bargain) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mirip dengan praktik peradilan Amerika Serikat (AS). Praktik tersebut dinilai membaut pengadilan lebih efisien.
“Plea bargain itu mirip seperti yang ada dalam sistem peradilan di Amerika. Kita sebut plead guilty. Ada pengakuan bersalah, dan ada soal pengurangan menyangkut soal hukuman. Nah itu yang membuat akhirnya nanti sistem peradilan kita akan menjadi lebih efisien,” ujar Supratman dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Walaupun demikian, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pengakuan bersalah tersebut tetap harus diselesaikan melalui pengadilan.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Dia membantah anggapan plea bargain membuat tersangka tidak diadili di pengadilan.
.jpeg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Ia menjelaskan seorang terdakwa tetap diadili meskipun mengaku bersalah. Namun ada perubahan dalam berita acara.
“Misalnya nih, seseorang menganiaya, dan ancamannya adalah lima tahun penjara. Dia mengaku bersalah, dan sudah melakukan ganti rugi terhadap korban, maka penuntutan terus berjalan. Akan tetapi, tuntutannya itu yang dikurangi karena sudah ada pengakuan bersalah,” ujar Eddy.