Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Antara.
Wamenkum Beberkan Aturan Kamera Pengawas di KUHAP untuk Mencegah Intimidasi
Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 08:42
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai kamera pengawas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya intimidasi.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Eddy dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Eddy menjelaskan, KUHAP baru juga mengatur agar penyidik hingga penuntut umum tidak bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, serta tidak profesional.
“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” ungkap Eddy.
“Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri (Menkum Supratman Andi Agtas) sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia Itu diatur secara detail. Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Eddy.
.jpg)
Ilustrasi pemeriksaan. Foto: Medcom.id.
Ketentuan penggunaan kamera pengawas tercantum dalam Pasal 30 KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian untuk Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum bila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana.