Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Antara.
Wamenkum Pastikan Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru
Anggi Tondi Martaon • 6 January 2026 08:29
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan polisi bisa dikontrol ketat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy tersebut merespons isu polisi menjadi superpower di KUHAP baru.
“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dikutip dari Antara, Selasa, 6 Januari 2026.
Eddy menjelaskan kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum. Dia kemudian membandingkan penanganan perkara pada era KUHAP lama dengan yang baru.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” ungkap Eddy.
“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” sebut Eddy.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Medcom.id.
Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung. Sebab, polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.
“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” ujar Eddy.