Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak sejak Dini

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie)/Foto Metrotvnews

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak sejak Dini

Muhamad Marup • 8 July 2026 21:10

Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui gerak bersama seluruh elemen bangsa sebagai bagian upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak. 

"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak," kata Rerie, pada sambutannya saat membuka diskusi daring bertema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menekankan, kolaborasi menjadi kunci utama untuk membangun sistem perlindungan yang holistik, aman, dan berkelanjutan bagi masa depan generasi muda.

Rerie berpendapat bahwa akar kekerasan terhadap anak sering kali bersumber dari dalam rumah, akibat akumulasi stres ekonomi orang tua dan pewarisan pola asuh represif dari generasi sebelumnya yang tidak pernah diputus.

"Apalagi penyelesaian kasus kekerasan anak selama ini masih sering mengabaikan pemulihan mental korban akibat ketimpangan akses dan kualitas layanan rehabilitasi psikososial yang berpusat di kota-kota besar," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Lestari Moerdijat: Butuh Sinergi Semua Pihak Wujudkan Pendidikan Inklusif

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com.


Rerie menyebut, perlindungan anak di Indonesia secara tegas diatur oleh konstitusi UUD 1945 melalui dua pilar utama, yaitu Pasal 28B Ayat (2) yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

"Selain itu, Pasal 34 Ayat (1) memandatkan negara untuk memelihara anak-anak terlantar," tambahnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menyinggung data SIMFONI PPA menunjukkan lonjakan kasus dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Hal itu mencerminkan situasi darurat yang menuntut langkah nyata untuk mengatasinya. 

"Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat untuk memastikan intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan guna mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum," tuturnya. Diskusi yang dimoderatori Abdul Kohar (Direktur Pemberitaan Media Indoensia), menghadirkan AKBP Ema Rahmawati, S.I.K. (Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang/Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri), Dr. Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd. (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia /KPAI), dan Reza Indragiri Amriel (Psikologi forensik, Konsultan Yayasan Lentera Anak).

Selain itu hadir pula Shinta Sari Shaleh (Psikolog & Konsultan Kesehatan Holistik) sebagai penanggap.

(Muhamad Marup)