Kriteria Penerima dan Cara Menebus Pupuk Subsidi 2026

Ilustrasi pupuk subsidi. (Dok. Kementerian Pertanian Republik Indonesia)

Kriteria Penerima dan Cara Menebus Pupuk Subsidi 2026

Riza Aslam Khaeron • 13 January 2026 20:09

Jakarta: Pemerintah kembali memberikan alokasi Pupuk Subsidi 2026 dengan mekanisme pengambilan yang semakin diperketat demi ketepatan sasaran. Sebab, salah satu faktor utama keberhasilan panen adalah ketersediaan pupuk yang berkualitas bagus dan terjangkau.

Saat ini, banyak petani yang bingung mengenai cara penggunaan Kartu Tani di Kios Pupuk Lengkap (KPL). Program Kartu Tani menjadi salah satu program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengatasi masalah penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani.

Kartu Tani diberikan kepada petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Penebusan pupuk bisa dilakukan secara tunai maupun non tunai di Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang telah ditentukan. 

Berikut informasi lengkap terkait penerimaan Pupuk Subsidi 2026.

Kriteria Penerima Pupuk Subsidi 2026

Kriteria dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang diperbarui untuk Tahun Anggaran 2026.

  • Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), dibuktikan dengan data yang valid dan aktif dalam kegiatan penyuluhan pertanian di desa setempat. 
  • Nama petani harus terdaftar dalam elektronik RDKK. Data ini diinput oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan terverifikasi. 
  • Luas lahan garapan harus menanam salah satu dari 9 komoditas prioritas (padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kaka).

Jadwal Penyaluran Pupuk Subsidi 2026

Penting bagi petani untuk mengetahui lini asa penyaluran agar tidak terlambat untuk penebusan pupuk. Berikut jadwal kegiatan penyaluran pupuk subsidi 2026:

  1. Oktober - desember 2025 : Input dan verifikasi data e-RDKK 2026
  2. Januari 2026: Penerbitan SK Alokasi Bupati/Walikota.
  3. Januari - Maret 2026: Masa Penebusan Musim Tanam I (MT 1)
  4. April - Agustus 2026: Masa Penebusan Musim Tanam II (MT 2)
  5. Sepanjang tahun: Batas akhir penebusan kuota.

Cara Cek Pupuk Subsidi 2026 Secara Daring

Cara cek pupuk bersubsidi 2026 bisa dilakukan secara online:

  • Buka laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/
  • Pilih menu "Cek subsidi pupuk"
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa serta kelompok tani dan nama sesuai dengan KTP.
  • Pilih "Cari data" dan nantinya akan ada informasi kuota pupuk 2026 milik anda. 
     

Cara Tebus Subsidi 2026

Setelah berhasil cek ketersediaan pupuk secara online, proses penebusannya seperti ini:

  • Setelah dipastikan nama terdaftar di e-RDKK 2026, datang ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi di wilayah yang tersedia.
  • Serahkan Kartu Tani kepada petugas kios untuk digesek di mesin EDC.
  • Masukan PIN.
  • Bayar sesuai HET dan bawa pulang pupuk. 
 
Baca Juga:
Dorong KUR, Pemerintah Rogoh Rp300 Triliun di 2026


Mengacu pada aturan, pengambilan pupuk harus dilakukan petani yang bersangkutan. Jika dalam kondisi mendesak, pengambilan pupuk bisa diwakilkan anggota keluarga dengan membawa dokumen yang diperlukan. 

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)