Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kejagung Ungkap Lebih 20 Perusahaan Terseret Korupsi Ekspor CPO
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 19:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Lebih dari 20 perusajaan terlibat.
"Tadi ada delapan apa namanya delapan orang dengan entitas yang berbeda ya, atau ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026.
Syarief mengatakan, lebih dari 20 perusahaan itu terafiliasi dengan delapan entitas. Peran tiap perusahaan kini diulik penyidik Kejagung.
"Ya itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya ya," ujar Syarief.
"Basis perusahaannya, ya ada yang di Jakarta ada yang di Sumatra," ujar Syarief.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Para tersangka yang ditetapkan yaitu:
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.