Menkes Ungkap 120 Ribu Peserta PBI Terhapus Punya Penyakit Katastropik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat konsultasi di Gedung DPR. Foto: YouTube Parlemen.

Menkes Ungkap 120 Ribu Peserta PBI Terhapus Punya Penyakit Katastropik

Ade Hapsari Lestarini • 9 February 2026 12:31

Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan ada sekitar 120 ribu peserta dari 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, teridentifikasi memiliki riwayat penyakit katastropik.

Oleh karena itu, lanjut Budi Gunadi Sadikin, diperlukan jaminan perlindungan kesehatan untuk kesinambungan layanan pengobatan bagi peserta terdampak.

Hal tersebut disampaikan Budi Gunadi saat Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi VIII DPR, Pimpinan Komisi IX DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

"Jadi yang ramai itu dengan PBI adalah cuci darah. Sebenarnya ada lagi yang lain, mirip juga dengan cuci darah Bapak-Ibu. Contohnya misalnya kanker. Kanker itu ada layanan yang namanya kemoterapi, Bapak-Ibu juga pasti sudah pernah dengar. Itu dilakukan 2-3 kali seminggu. Ada yang namanya radioterapi, itu dilakukan kalau sedang siklusnya lima kali seminggu. Itu sama Bapak-Ibu, kalau itu berhenti itu wafat. Ada juga misalnya penyakit jantung, itu penyakit jantung kita sama-sama tahu harus minum obat setiap hari. Kalau itu dia berhentikan, itu juga wafat," jelas dia.
 

 

Perlindungan kesehatan untuk penyakit lainnya


Budi Gunadi mengatakan, selain gagal ginjal, Kemenkes ingin mengajukan perlindungan kesehatan untuk penyakit-penyakit lainnya. Budi Gunadi menyampaikan, ada 12 ribu pasien cuci darah yang keluar dari PBI.

"Jadi kita sudah lihat datanya, dari 200 ribu pasien cuci darah, kemudian ada perubahan 11 juta (peserta) tadi, sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262. Sehingga inilah yang ramai kemarin di publik. Tapi kita perlu tekankan ada yang belum ramai atau tidak ramai ke publik. Yaitu yang sisanya, yang 110 ribu lain. Padahal risiko mereka sama. Kalau ini berhenti, ini menyebabkan kematian," jelas Budi.
 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendata rincian 120.472 peserta yang memiki penyakit katastropik:

  1. Penyakit gagal ginjal 12.262 peserta.
  2. Penyakit kanker 16.804 peserta.
  3. Penyakit jantung 63.119 peserta.
  4. Penyakit hemofilia 114 peserta.
  5. Penyakit thalassemia 673 peserta.
  6. Penyakit sirosis hati 1.276 peserta.

"Usulan kami, untuk bisa meng-adrress kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos untuk tiga bulan ke depan, layanan katastropik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)