Menkes Usul Reaktivasi Otomatis BPJS PBI Pasien Penyakit Katastrofik

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Foto: Metro TV/TVR Parlemen.

Menkes Usul Reaktivasi Otomatis BPJS PBI Pasien Penyakit Katastrofik

Fachri Audhia Hafiez • 9 February 2026 11:09

Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan langkah darurat reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastrofik atau penyakit berbiaya tinggi. Langkah ini diperlukan karena terhentinya layanan medis bagi pasien seperti gagal ginjal dan kanker dapat berakibat fatal atau menyebabkan kematian dalam waktu singkat.

"Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi itu otomatis direaktivasi. Jadi kalau otomatis saja tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi," ujar Budi dalam rapat konsultasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.
 


Budi menjelaskan bahwa dari jutaan data yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu peserta yang mengidap penyakit kritis yang sangat bergantung pada layanan rutin. Penyakit tersebut meliputi gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah 2-3 kali seminggu, kanker (kemoterapi/radioterapi), penyakit jantung, hingga talasemia pada anak-anak.

"Pasien cuci darah ini seminggu bisa 2-3 kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu 1-3 minggu. Kalau itu berhenti, itu wafat. Sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262 (pasien cuci darah), tapi ada sisa 110 ribu lain (penyakit katastrofik) yang risikonya sama," kata Budi.

Terkait pembiayaan, Budi memproyeksikan kebutuhan dana sekitar Rp15 miliar untuk mengaktifkan kembali status PBI bagi 120 ribu warga tersebut selama masa transisi tiga bulan. Selama periode itu, ia meminta BPS, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan validasi data secara ketat agar subsidi benar-benar menyasar masyarakat miskin.


Rekomendasi Kemenkes. Foto: Dok. TVR Parlemen.

Selain reaktivasi otomatis, Budi juga mengusulkan agar Surat Keputusan Kemensos mengenai perubahan data kepesertaan berlaku dua bulan setelah diterbitkan (H+2). Hal ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi BPJS Kesehatan untuk berkomunikasi dengan masyarakat agar tidak terjadi kekacauan di fasilitas kesehatan.

"SK Kemensos itu berlaku dua bulan berikutnya agar BPJS memiliki waktu cukup untuk mengkomunikasikan ke masyarakat sehingga tidak terulang kembali keramaian seperti ini. Ini memerlukan koordinasi dengan BPK agar tidak dilihat salah dari sisi keuangan," ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)