Ilustrasi angkutan barang. Foto: Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Mulai Kapan?
Fachri Audhia Hafiez • 12 February 2026 06:50
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalur tol maupun arteri di seluruh Indonesia.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 11 Februari 2026.
Aan menjelaskan, pembatasan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Meski demikian, distribusi barang pokok dan komoditas tertentu masih diperbolehkan melintas dengan syarat khusus dan menggunakan kendaraan dua sumbu.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," ucap Aan.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak seperti BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok. Kendaraan yang dikecualikan ini wajib melampirkan surat muatan sah yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang yang jelas.
"Terakhir, (surat muatan) ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," tegas Aan.
.jpg)
Ilustrasi angkutan barang. Foto: Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pihak berwenang mengingatkan para pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan agar tidak melanggar ketentuan yang ada. Aan menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan di lapangan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Aan.