Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp16 Juta, Purbaya: Disesuaikan dengan UMP

Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp16 Juta, Purbaya: Disesuaikan dengan UMP

Husen Miftahudin • 5 August 2026 16:16

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan. Menurut dia, angka tersebut terlalu besar dan belum disetujui pemerintah.

Purbaya mengatakan besaran gaji pengelola Kopdes masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga belum menerima angka final yang akan diterapkan dalam skema penggajian.

"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya. Saya dengar UMP (Upah Minimum Provinsi) lebih sedikit saja masih ketinggian. Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir berapa. Tapi enggak sampai segitu lah. Jadi kita belum lihat angkanya," ujar Purbaya dalam konferensi pers soal perkembangan perekonomian Indonesia, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan, apabila usulan gaji mencapai Rp16 juta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menyetujuinya. "Tapi enggak sampai segitu, pasti. Kalau segitu (gaji manajer Kopdes sampai Rp16 juta), kita enggak setujui saja, selesai," tegas dia.

Purbaya menjelaskan, besaran gaji manajer Kopdes sementara akan disesuaikan dengan UMP. Meski demikian, nominal pastinya masih menunggu hasil pembahasan dan keputusan pemerintah.

"Akan disesuaikan dengan UMP, sementara itu. Tapi saya belum lihat angkanya. Kita tunggu nanti seperti apa," kata dia.
 



(Ilustrasi, Kopdes/Kel Merah Putih. Foto: dok Istimewa)
 

Dapat tunjangan komunikasi hingga kesehatan


Sebelumnya, beredar informasi mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Angka itu mencakup gaji pokok sebesar Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah dan skema pengupahan masih dalam proses finalisasi.

(Husen Miftahudin)