LMKN Gandeng USEA Bangun Ekosistem Lisensi Musik Latar Komersial di Indonesia

LMKN bekerja sama dengan perusahaan teknologi Singapura USEA Pte. Ltd,dok: istimewa

LMKN Gandeng USEA Bangun Ekosistem Lisensi Musik Latar Komersial di Indonesia

Putri Purnama Sari • 21 July 2026 20:22

Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. Ltd., untuk membangun ekosistem lisensi Background Music (BGM) atau musik latar komersial yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditetapkan pada Selasa, 21 Juli 2026, melalui penandatanganan Cooperation Agreement tentang Pengembangan Ekosistem Lisensi BGM Komersial Bersertifikat di Indonesia.

Perjanjian ditandatangani oleh Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu dan Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Siahaan mewakili LMKN, serta Group Chief Executive Officer USEA Pte. Ltd., Jerry Chen, mewakili USEA.

Dalam kerja sama ini, LMKN tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga yang mengelola penghimpunan, administrasi, serta pendistribusian royalti musik di Indonesia. Sementara itu, USEA berperan sebagai penyedia platform teknologi, perangkat, serta infrastruktur pembayaran dan pelaporan untuk mendukung layanan lisensi musik latar komersial.

USEA tidak bertindak sebagai lembaga manajemen kolektif maupun penyedia katalog musik. LMKN mengakui USEA sebagai mitra penyedia layanan BGM bersertifikat sekaligus mitra pelaksana yang menjadi acuan operasional awal dalam pengembangan layanan serupa di Indonesia.

Melalui platform USEA, pelaku usaha nantinya dapat melakukan pembayaran royalti kepada LMKN secara terintegrasi. Sistem tersebut akan memisahkan secara transparan besaran royalti yang menjadi hak LMKN dengan biaya layanan USEA. Royalti akan disalurkan langsung ke rekening LMKN melalui penyedia jasa pembayaran (PJP), sedangkan biaya layanan diterima secara terpisah oleh USEA.

Dokumen kerja sama juga mengatur bahwa musik latar komersial baru dapat diaktifkan setelah tiga persyaratan terpenuhi, yaitu pembayaran dinyatakan berhasil, dana royalti disalurkan sesuai mekanisme yang disepakati, dan sertifikat lisensi diterbitkan oleh LMKN melalui platform USEA.

Sebagai tahap awal, kedua pihak akan menjalankan proyek percontohan (pilot project) di 100 outlet usaha. Jika target implementasi tercapai, kerja sama akan diperluas secara bertahap ke berbagai sektor usaha, jaringan bisnis, hingga asosiasi.

Selain mengatur mekanisme pembayaran dan penerbitan sertifikat lisensi, kerja sama ini juga mencakup ketentuan mengenai pelaporan penggunaan musik, perlindungan data, audit, keamanan sistem, tata kelola bersama, hingga penyelesaian sengketa.

Guna memastikan implementasi berjalan sesuai rencana, LMKN dan USEA membentuk Joint Working Group (JWG) yang bertugas melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala.

Kerja sama ini berlaku hingga 8 Agustus 2028 dengan evaluasi kinerja setiap enam bulan. Perpanjangan masa kerja sama hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Apa Itu LMKN?

LMKN merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini bertugas menghimpun royalti atas penggunaan komersial karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Royalti yang dikumpulkan dari para pengguna komersial akan didistribusikan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Besaran tarif royalti ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Apa Itu USEA?

USEA Pte. Ltd. merupakan anak perusahaan U-NEXT HOLDINGS asal Jepang yang bergerak di bidang solusi teknologi untuk sektor ritel. Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan, seperti sistem musik latar digital (BGM), wewangian toko (digital scent), serta teknologi digital signage untuk mendukung operasional bisnis.

(Putri Purnama Sari)