Pengelola Parkir di Surabaya Wajib Kantongi Izin

Arsip - Salah satu lokasi parkir di Kota Surabaya. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Pengelola Parkir di Surabaya Wajib Kantongi Izin

Silvana Febiari • 20 July 2026 09:32

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, tarif yang jelas, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat.

"Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas," kata Rachmad, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026. 
 


Ia menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif parkir saat mengajukan izin dengan besaran tarif berbeda di setiap lokasi. Mulai dari tarif progresif maupun tarif flat, sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah.

"Karena itu, pengelola tidak diperkenankan menerapkan tarif di luar ketentuan yang tercantum dalam izin," tuturnya.

Menurut Basari, kejelasan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan parkir yang transparan. Hal ini juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ketika memarkirkan kendaraannya.

"Izin tersebut juga memuat informasi mengenai pihak pengelola hingga petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif yang dibayarkan maupun siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut," ujarnya.


Ilustrasi parkir liar. Foto: Metrotvnews.com.


Penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan. Tindakan tersebut bukan ditujukan kepada kegiatan usaha, melainkan terhadap area parkir yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," ucapnya.

(Silvana Febiari)