Polisi Periksa 2 Warga Kotim Terkait Dugaan Pembakaran Lahan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (ANTARA/Devita Maulina)

Polisi Periksa 2 Warga Kotim Terkait Dugaan Pembakaran Lahan

Lukman Diah Sari • 22 August 2026 09:32

Sampit: Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memeriksa dua warga terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua warga masih berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan," kata Resky, seperti dilansir Antara, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, kedua warga tersebut diamankan setelah polisi menemukan dugaan aktivitas pembakaran lahan di kawasan Jalan Lingkar Utara. Namun, status keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polres Kotim telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan saat status tanggap darurat karhutla masih berlaku di wilayah tersebut. Resky mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan.


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara.

"Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode investigasi ilmiah agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan penanganan karhutla pada 2026 lebih berat dibandingkan dengan kondisi pada 2023. Berdasarkan data BPBD Kotim hingga 20 Agustus 2026, telah tercatat 401 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai lebih dari 1.394 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.

(Lukman Diah Sari)