Viral di Medsos, 2 Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara.

Viral di Medsos, 2 Pelaku Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap

Lukman Diah Sari • 22 August 2026 15:47

Palangka Raya: Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua terduga pelaku pembakar lahan di Jalan G. Obos 14. Kedua pelaku diketahui berinisial AB alias Icong, 34; dan W, 41.

"Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial soal kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti A.P. Hutagaol, saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 22 Agustus 2026, melansir Antara.

Eka mengungkapkan, berdasarkan video tersebut, polisi melakukan penelusuran terhadap sejumlah saksi hingga berhasil mengantongi identitas pelaku. Polisi lebih dulu mengamankan Icong di kediamannya. Saat diperiksa, Icong mengaku membakar lahan bersama rekannya, W. Polisi pun langsung menjemput W tanpa perlawanan.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan lahan seluas 50 x 20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka," ucap Eka.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Nopri, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kerabat pelaku. Keduanya mengaku nekat membakar karena dijanjikan upah pembersihan lahan.

"Untuk nominalnya berapa, itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Perihal proses penuntutannya nanti, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum," pungkas Nopri.

(Lukman Diah Sari)