Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto. Foto: Antara.
Modus Sindikat Pemalsu Meterai, Mulai Rekondisi hingga Cetak Ulang
Anggi Tondi Martaon • 19 August 2026 16:58
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan meterai tempel lintas provinsi. Modus operandi yang digunakan dari pencetakan mandiri hingga proses rekondisi meterai bekas pakai.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku membagi aksinya dalam dua teknik utama produksi ilegal guna mengecoh masyarakat.
"Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya," kata Bimo dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
"Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube," ungkap Bimo.
Dengan menggunakan mesin set produksi, komplotan tersebut mampu memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar yang secara kasat mata sepintas menyerupai produk asli. Adapun kapasitas produksi mesin tersebut mencapai 900.000 keping per 10 hari.
Selain dari sisi produksi, perubahan modus terlihat signifikan pada jalur distribusi. Pelaku tidak hanya mengandalkan penjualan langsung melalui toko alat tulis, kios, dan penjual eceran (reseller), tetapi juga memanfaatkan pasar digital (marketplace).

Ilustrasi materai. Foto: Medcom.id.
"Pola perdagangan saat ini berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen hingga ke daerah-daerah secara lebih luas," sebut Bimo.
Ia menambahkan untuk memikat pembeli dan reseller, sindikat mengedarkan meterai ilegal tersebut dengan tawaran harga jauh di bawah harga nominal resmi Rp10.000.
Atas perbuatannya, para pelaku pemalsuan terancam dijerat Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara pelaku rekondisi meterai bekas diancam pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta.