Polri Siapkan Perluasan Jabatan Secara Bertahap bagi Kelompok Disabilitas

Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan. Foto: Dok. Polri

Polri Siapkan Perluasan Jabatan Secara Bertahap bagi Kelompok Disabilitas

Siti Yona Hukmana • 10 June 2026 15:13

Jakarta: Polri berkomitmen merekrut penyandang disabilitas menjadi anggota. Bahkan, memperluas ruang jabatan bagi kelompok disabilitas secara bertahap. 

"Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” kata Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.

Erthel mengatakan saat ini Polri memfokuskan rekrutmen kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, masih dilakukan kajian serta klasifikasi, guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat.

"Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap, kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Erthel melanjutkan proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja bersama penyandang disabilitas. Di sisi lain, komitmen Polri untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap perlu dukungan berbagai pihak.

"Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” ungkap Erthel.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Diketahui, penyandang disabilitas kini bisa menjadi anggota Polri menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2). 

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati untuk mengesahkan RUU Polri. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa, 9 Juni 2026. 

Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut. Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.

“Setuju,” sahut para anggota legislator.

(Siti Yona Hukmana)