Seorang penjaga makam berjalan di pemakaman jemaah haji yang meninggal di Sharaya, Makkah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Saptono
PPIH Palembang: Asuransi Jemaah Haji yang Meninggal Cair Usai Musim Haji
Lukman Diah Sari • 15 June 2026 16:09
Palembang: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatra Selatan, menyatakan pembayaran asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Arab Saudi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.
"Pemerintah telah menjamin perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia asuransi," ujar Kepala Sub-Bagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi di Palembang, Senin, 15 Juni 2026, melansir Antara.
Ia menjelaskan hingga saat ini terdapat delapan peserta haji asal Embarkasi Palembang yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari Sumatra Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.
"Untuk jemaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922," jelas dia.
Untuk proses pencairan santunan asuransi dilakukan setelah seluruh operasional haji berakhir. Kemudian, data jemaah yang wafat telah diverifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
.jpg)
Ilustrasi: Jamaah haji dari berbagai belahan dunia melaksanakan Tawaf Wada di pelataran Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa, 9 Juni 2026. ANTARA/Citro Atmoko
Dana santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening jemaah yang meninggal dunia sesuai mekanisme yang berlaku, bukan diberikan secara tunai kepada ahli waris. Haris mengatakan ahli waris tidak perlu mengurus proses pencairan secara mandiri, karena seluruh administrasi akan diproses oleh pemerintah.
“Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Haris.