Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Ilustrasi kereta petani dan pedagang, dok: Humas KAI

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Putri Purnama Sari • 1 December 2025 15:03

Jakarta: Kereta Khusus Petani dan Pedagang resmi beroperasi mulai Senin, 1 Desember 2025. Kereta ini hadir sebagai layanan transportasi terjangkau untuk mempermudah mobilitas serta distribusi hasil bumi. 

Meski kereta ini didesain untuk mengangkut barang dagangan, tetap ada aturan yang perlu dipatuhi agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman. Salah satu aturan terpenting adalah ketentuan barang bawaan yang dilarang dibawa.

Agar perjalanan lebih lancar, berikut ini daftar barang yang tidak boleh serta pembatasan barang bawaan untuk pengguna kereta khusus petani dan pedagang.

Daftar Barang Bawaan yang Tidak Boleh Dibawa di Kereta Khusus Petani dan Pedagang

1. Barang dengan Bau Menyengat

Penumpang tidak diperbolehkan membawa barang yang memiliki aroma kuat atau tidak sedap. Contohnya:
  • Bahan kimia berbau tajam.
  • Limbah atau sampah organik yang sudah rusak.
  • Produk yang aromanya berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
 
Baca juga: Kereta Khusus Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi Hari Ini, Cek Rute dan Tarifnya

2. Barang yang Mudah Terbakar

Untuk menjaga keselamatan, barang yang berpotensi menimbulkan api tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
  • Bahan bakar (bensin, solar, minyak tanah)
  • Cairan atau bahan kimia mudah terbakar.
  • Korek api dalam jumlah besar.
  • Aerosol bertekanan tinggi.
Barang berisiko tinggi ini berpotensi memicu kebakaran sehingga dilarang keras dibawa.

3. Hewan Ternak

Kereta Khusus Petani dan Pedagang juga tidak mengizinkan penumpang membawa hewan ternak apa pun. Termasuk:
  • Ayam
  • Kambing
  • Sapi
  • Bebek
  • Hewan lain yang membutuhkan penanganan khusus
Hal ini untuk menjaga kebersihan gerbong serta mencegah gangguan bagi penumpang lain.

4. Senjata Tajam dan Barang Berbahaya

Demi alasan keamanan, penumpang tidak boleh membawa:
  • Senjata tajam (golok, parang, pisau besar)
  • Senjata api.
  • Benda yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas.
  • Bahan peledak atau alat sejenis.
Barang-barang ini memiliki risiko tinggi dan dilarang dibawa ke dalam seluruh layanan kereta penumpang, termasuk kereta khusus ini.
 
Baca juga: Mudah! Begini Cara Beli Tiket Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Batasan Barang Bawaan Petani dan Pedagang

Selain daftar barang yang dilarang, kereta ini juga memiliki ketentuan jumlah barang bawaan agar semua penumpang tetap mendapatkan ruang yang nyaman. Batas barang yang diperbolehkan:
  • Maksimal 2 koli atau 2 tentengan per penumpang
  • Ukuran maksimum per koli: 100 cm x 40 cm x 30 cm
Pembatasan ini dibuat agar barang dagangan tertata rapi dan tidak menghalangi jalur atau area tempat duduk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)