Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 22:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima surat rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Jumat, 28 November 2025. Dengan begitu, Ira akan menginap lagi di Rutan KPK.
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.
Budi menyebut pihaknya menunggu surat itu untuk bisa membebaskan Ira. Jika tidak ada, eks Dirut ASDP Indonesia Ferry itu tidak bisa dipulangkan.
"Karena surat keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," terang Budi.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman Iskandar.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.