Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 28 November 2025 08:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap dua 2025. Bantuan ini diberikan untuk mendukung siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah hingga kebutuhan pendukung lainnya.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan memastikan mereka dapat menempuh pendidikan hingga jenjang menengah atas tanpa hambatan biaya. KJP Plus hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan yang merata, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh pelajar Jakarta.
Melansir dari Fahum UMSU, berikut merupakan kriteria penerima program KJP Plus:

Adapun besaran bantuan KJP Plus dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, berikut rinciannya:
Berikut merupakan langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus tahap dua 2025: