Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 26 November 2025 13:35
Jakarta: Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan dan kurang mampu. Program yang diawasi langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut akan dibagikan pada November 2025 ini.
Tentu, dalam menjamin pemberian bantuan yang tepat sasaran, Kemensos menyediakan layanan aplikasi dan website yang bisa dilakukan dengan perangkat gawai dan cukup menyertakan NIK dan KTP. Lalu bagaimana skemanya? Berikut penjelasannya.
Cara cek penerima bansos
1. Cek Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial
- Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data diri.
- Pilih Provinsi.
- Pilih Kabupaten/Kota.
- Pilih Kecamatan.
- Pilih Desa.
- Tulis nama penerima manfaat (sesuai KTP).
- Lengkapi kode captcha yang tertera.
2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun (Bagi yang sudah memiliki akun, masukkan username dan kata sandi).
- Cek Status Penerimaan:
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data diri: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan.
- Isi nama sesuai KTP.
- Tulis jawaban verifikasi (contoh: 1+3 =).
- Klik “Cari Data”.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Jenis bansos yang cair November 2025
Pada November 2025 ini, pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat berdasarkan golongan penting. Dalam hal ini, masyarakat perlu mengetahui hak masing-masing yang akan menerima bantuan tersebut.
Berikut daftar bantuan sosial yang akan cair pada November 2025 ini.
- Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2025
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu sembako, yakni bantuan pangan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau e-Warong.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Keluarga Sejahtera (Kesra) sebesar Rp900.000 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Bantuan pangan tambahan berupa beras 20 kg serta minyak goreng 4 liter untuk beberapa wilayah.
Dengan memahami kedua mekanisme tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana prosedur pemberian bantuan sosial dari Pemerintah yang harus tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang layak mendapatkan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)