Pendaftaran Calon Brimob Dibuka, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pendaftaran Calon Brimob Dibuka, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Eko Nordiansyah • 25 November 2025 12:57

Jakarta: Polri kembali membuka pendaftaran calon Bintara Brimob untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Institusi kepolisian tersebut memberikan kesempatan kepada 2.000 peserta yang ingin bergabung menjadi bagian dalam satuan pengamanan tersebut.

Namun, terlintas di pikiran jika sudah dinyatakan lolos seleksi, kira-kira berapa gaji yang akan didapatkan? Keuntungan tunjungan seperti apa yang akan diterima?

Melansir laman Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ke-13 dari PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang struktur gaji anggota Kepolisian RI, ditetapkan rincian gaji pokok untuk setiap golongan polisi. Adapun besaran gaji yang diterima sebagai berikut:

Besaran gaji Bintara Brimob 2025

Golongan II – Bintara

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100-Rp3.733.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100-Rp3.850.500.
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400-Rp3.971.000.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000-Rp4.095.200.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000-Rp4.223.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300-Rp4.355.400.

Golongan III – Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200-Rp4.779.300.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600-Rp5.006.500.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900-Rp5.163.100.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Golongan IV – Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200-Rp5.324.600.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500-Rp5.491.200.
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes): Rp3.446.000-Rp5.663.000.

Golongan IV – Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800-Rp5.840.100.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000-Rp6.022.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800-Rp6.211.200.
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400-Rp6.405.500.

Besaran tunjangan yang didapatkan

Selain mendapatkan gaji pokok, anggota Polri juga akan menerima tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang diterimanya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2018, dengan besaran tunjangannya sebagai berikut:

  1. Kelas Jabatan 1 Rp1.968.000.
  2. Kelas Jabatan 2 Rp2.089.000.
  3. Kelas Jabatan 3 Rp2.216.000.
  4. Kelas Jabatan 4 Rp2.350.000.
  5. Kelas Jabatan 5 Rp2.493.000.
  6. Kelas Jabatan 6 Rp2.702.000.
  7. Kelas Jabatan 7 Rp2.928.000.
  8. Kelas Jabatan 8 Rp3.319.000.
  9. Kelas Jabatan 9 Rp3.781.000.
  10. Kelas Jabatan 10 Rp4.551.000.
  11. Kelas Jabatan 11 Rp5.183.000.
  12. Kelas Jabatan 12 Rp7.271.000.
  13. Kelas Jabatan 13 Rp8.562.000.
  14. Kelas Jabatan 14 Rp11.670.000.
  15. Kelas Jabatan 15 Rp14.721.000.
  16. Kelas Jabatan 16 Rp20.695.000.
  17. Kelas Jabatan 17 Rp29.085.000.
  18. Wakapolri Rp34.902.000.
  19. Kapolri Tunjangan setara 150 persen kelas jabatan 17.

Tunjangan Biaya makan

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, setiap anggota Polri memperoleh tunjangan makan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60 ribu per hari. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)