Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Demi Kurangi Beban Debitur KUR Korban Bencana Sumatra

Ilustrasi. Foto: kur.ekon.go.id

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Demi Kurangi Beban Debitur KUR Korban Bencana Sumatra

Ardhan Anugrah • 12 December 2025 14:49

Jakarta: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan untuk mengurangi beban debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berada dalam keadaan darurat bencana atau force majeure dan kebijakan untuk kelompok pekerja yang kehilangan penghasilan akibat bencana.

"Arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus untuk beban daripada debitur KUR dalam kondisi force major. Mulai dari restrukturisasi percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru di 2026," ucap Airlangga dalam acara HUT AEI ke-37 di BEI, Jakarta, Jumat 12 Desember 2025.
 

Baca juga: Nasabah KUR Korban Banjir Sumatra Gak Usah Khawatir, Ada Bantuan Kredit dari Pemerintah!
 

Restrukturisasi hingga penghapusan tagihan


Paket khusus bagi debitur tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit, penghapusan tagihan kredit, percepatan pemulihan, hingga penyaluran kredit baru dengan bunga yang sangat rendah pada 2026 mendatang.

Menurut catatan pemerintah, dari 996 ribu debitur KUR di tiga provinsi terdampak, terdapat 141 ribu debitur KUR memiliki sisa utang atau baki debet yang diperkirakan mencapai Rp7,8 triliun. Pemerintah tengah menggodok paket stimulus kebijakan tersebut agar bisa diumumkan segera.

"Nah itu diprediksikan terdampak, termasuk lebih dari 63 ribu debitur KUR di sektor pertanian dengan baki debit Rp3,57 (triliun). Nah tentu mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan," ungkap Airlangga.


(Ilustrasi KUR. Foto: dok MI)
 

Kebijakan khusus untuk kelompok pekerja yang kehilangan penghasilannya


Mantan Ketum Golkar tersebut juga menyebut pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk kelompok pekerja yang kehilangan penghasilannya akibat terdampak bencana.

"Selanjutnya kepada kelompok pekerja terdampak bencana, pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapus tagihan denda iuran BPJS naker bagi pemberi kerja yang mengalami serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP," ungkap Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah bersama OJK akan mencegah kemungkinan naiknya klaim penjaminan dan mendorong dimulainya kembali roda perekonomian di daerah terdampak. Ia memastikan seluruh kebijakan ini akan dijalankan setelah masa tanggap darurat selesai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)