Tekanan Ekonomi, Ibu di Trenggalek Bunuh Bayinya

Petugas Inafis Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan bayi di Panggul, trenggalek. (Antara/HO - Hamam daffa)

Tekanan Ekonomi, Ibu di Trenggalek Bunuh Bayinya

Whisnu Mardiansyah • 8 December 2025 16:36

Trenggalek: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Pelaku berinisial S, 34, warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, diduga melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, laporan pertama kali masuk ke polisi pada Jumat malam, 5 Desember 2025. Laporan itu diterima setelah kepala desa setempat memberitahukan adanya kematian tidak wajar pada seorang bayi yang telah dikuburkan.

“Saat kami menerima laporan sekitar pukul 19.00 WIB, bayi itu sudah dikubur di TPU Dusun Dayu Dulur,” kata Eko Widiantoro, seperti dilansir Antara, Senin, 8 Desember 2025.

Polisi langsung berkoordinasi dengan ahli forensik untuk melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah guna dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan medis mengungkap penyebab kematian.

“Ditemukan tanda kekerasan pada leher, dada, dan kepala yang menyebabkan korban kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” jelas Eko.
 


Hasil penyelidikan kemudian mengerucut pada S, ibu kandung dari bayi malang tersebut. Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penguatan bukti, polisi menetapkan S sebagai tersangka.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga, TM, 70, di sebuah kebun saat sedang mencari rumput. Saat ditemukan, bayi malang itu sudah tidak bernyawa dan terbungkus dalam karung berwarna putih. Jenazah kemudian dibawa pulang oleh warga untuk dimakamkan sebelum dilaporkan ke pihak berwajib.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya, pada Jumat siang. “Tersangka menyampaikan ia tidak menghendaki kelahiran korban karena alasan ekonomi. Hal itu yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut,” ujar Eko.


Ilustrasi Medcom.id

Korban merupakan anak keempat dari pasangan S dan suaminya yang bekerja sebagai karyawan warung kopi di Surabaya. Namun, sang suami sama sekali tidak mengetahui kehamilan istrinya karena S sengaja menyembunyikannya.

“Bayi itu adalah anak sah hasil hubungan suami-istri. Berat badan tiga kilogram dan panjang 51 sentimeter. Korban belum sempat diberi nama,” kata dia.

Saat ini, S telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek setelah sebelumnya menjalani perawatan pascamelahirkan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)