Ilustrasi. Foto: dok MI.
Batas Lapor Pajak Diperpanjang! Begini Tahapan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Husen Miftahudin • 31 March 2026 15:15
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melapor pajak. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kini diperpanjang hingga 30 April 2026, dari batas waktu yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Keputusan ini diambil untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat, mengingat periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, perpanjangan ini juga bertujuan memberikan waktu lebih bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan baru yakni Coretax, yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun ini.
Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax? Mengutip laman resmi pajak.go.id berikut penjelasannya!
Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax
Berikut sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax:
1. Registrasi dan aktivasi akun Coretax
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data.
- Isi alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
- Pastikan email dan nomor handphone tervalidasi.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”.
- Periksa email untuk surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax dan selesaikan proses pengaturan kata sandi.
| Baca juga: Progres SPT 2026: DJP Catat 9,75 Juta Laporan dan 17 Juta Aktivasi Coretax |
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
2. Buat Passphrase untuk tanda tangan digital
- Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
- Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
- Akun siap digunakan.
3. Cara lapor SPT Tahunan
Setelah akun dan kode otorisasi aktif, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan cara sebagai berikut:- Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
- Klik opsi Buat konsep SPT untuk memulai pengisian laporan pajak.
- Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan misalnya “SPT PPh Orang Pribadi" kemudian klik "Lanjut".
- Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai periode pelaporan.
- Lengkapi seluruh bagian formulir sesuai data yang dimiliki.
- Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika terdapat pajak yang masih harus dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, kirimkan SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik.
- SPT Tahunan sukses dilaporkan.
Demikian informasi seputar batas pelaporan SPT dan cara melapor SPT Tahunan via Coretax. Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu yang ditentukan. (Surya Mahmuda)