Mulai 4 September, BEI Terapkan Kembali Auto Rejection Simetris

Ilustrasi. Foto: MI/Usman

Mulai 4 September, BEI Terapkan Kembali Auto Rejection Simetris

Annisa Ayu Artanti • 31 August 2023 16:09

Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan kebijakan batasan persentase auto rejection simetris.

Aturan itu tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023," tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca juga: BEI Berpeluang Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Persentase batasan Auto Rejection

Persentase batasan Auto Rejection untuk rentang harga saham Rp50 hingga Rp200 berubah dari 15 persen menjadi 35 persen. Lalu untuk harga lebih besar dari Rp200 hingga Rp5.000 berubah dari 15 persen menjadi 25 persen. Kemudian untuk harga lebih dari Rp5.000 berubah dari 15 persen menjadi 20 persen.

Pihak BEI menjelaskan, Auto Rejection simetris kembali diberlakukan lantaran melihat kondisi perekonomian yang kian baik.

"Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah," jelas pengumuman itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Annisa Ayu)