Ilustrasi. Foto: MI/Usman
Annisa Ayu Artanti • 31 August 2023 16:09
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan kebijakan batasan persentase auto rejection simetris.
Aturan itu tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023," tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca juga: BEI Berpeluang Jadi Penyelenggara Bursa Karbon