BEI Berpeluang Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Iustrasi Gedung BEI. Foto: dok MI.

BEI Berpeluang Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Fetry Wuryasti • 25 August 2023 08:56

Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menjadi penyelenggara bursa karbon. Selain BEI, perusahaan swasta Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) juga mengincar posisi penyelenggara bursa karbon tersebut.

"Kalau untuk bursa (karbon) di BEI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dilansir Media Indonesia, Jumat, 25 Agustus 2023.

Airlangga berharap masuknya perusahaan-perusahaan ke dalam bursa karbon dapat menekan emisi dengan menjual kredit karbon ke perusahaan yang melampaui batas emisi. "Jadi, untuk produknya kita harapkan mereka sudah punya karbon kreditnya melalui bursa karbon dan nanti ada kebijakan baru pajak karbon. Ini dua hal yang saling melengkapi," kata dia.
 

BEI siap jadi penyelenggara


BEI telah menyatakan siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Hal itu dikonfirmasi Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik. "BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," ujarnya, Rabu, 23 Agustus 2023 malam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas bursa karbon telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Dalam beleid itu disebutkan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Baca juga: OJK Pastikan Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Dimulai Kuartal IV

Menurut beleid itu, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara Bursa Karbon pun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Mereka juga wajib untuk melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan POJK Bursa Karbon akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
 

ICDX siap jadi penyelenggara sejak 3 tahun lalu


CEO ICDX Megain Widjaja mengatakan perusahaannya telah mempersiapkan sejak tiga tahun lalu untuk pasar bursa karbon.

Saat ini perusahaan menunggu turunan surat edaran OJK sebelum mereka mendaftar ke OJK. "Kami sifatnya menunggu dahulu sampai kejelasan aturannya seperti apa, baru kami mengajukan," kata Megain dalam Lunch with CEO mengenai Climate Instruments, di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Terkait dengan syarat penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar, tanpa berasal dari pinjaman, Megain mengatakan ICDX akan berkolaborasi mengundang pelaku pasar dan institusi untuk bersama-sama dalam pemenuhan modal tersebut.

Perusahaan, kata dia, telah menyiapkan bukti dari konsep dari kerangka gagasan bursa karbon, melalui anak Perusahaan, yaitu Indonesia Climate Exchange (ICX) dengan pilot percontohan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificates (RECs) sebagai instrumen berbasis pasar iklim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)