Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Foto: dok OJK.
Husen Miftahudin • 14 August 2023 18:56
Balikpapan: Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan OJK (POJK) pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK) bakal segera terbit.
"Optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon adalah pada kuartal empat tahun ini," jelas Mirza dalam seminar nasional di Balikpapan, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.
Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah memperoleh amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi bursa karbon di Indonesia.
Tugas baru tersebut diserahkan kepada OJK dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target tanpa syarat (usaha sendiri) sebesar 31,89 persen dan bersyarat (partisipasi internasional) 43,2 persen pada 2023, sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.
"Jadi Indonesia, utamanya Kalimantan, Papua, Sumatra, kontribusinya terhadap pengurangan emisi Gas Rumah Kaca ini luar biasa. Tentu, masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh dunia, termasuk Indonesia untuk kita semua bisa mengurangi Emisi Gas Rumah kaca untuk sustainability dunia," papar dia.
Menurut Mirza, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, industri umum, dan lain sebagainya.
Baca juga: OJK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon