Konferensi pers penangkapan sabu di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakpus. Foto: Medcom.id/Christian.
Medcom • 15 September 2023 10:30
Jakarta: Pasangan suami istri berinisial IB, 43 dan SM, 43 warga Jalan Gang 1 RT 08 RW 08, Kelurahan Karang Anyar, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Sawah Besar. Mereka dibekuk karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
"Kami tangkap sepasang suami istri yang menjadi bandar narkoba. Kita amankan barang bukti sabu 12 gram," ucap Kapolsek Sawah Besar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhanar Dhono Vernandhie di Polsek Sawah Besar, Jumat 15 September 2023.
Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, sabu, alat timbang, dua handphone, satu senapan angin, dua air softgun, satu kotak peluru, dan dua unit pisau sangkur.
"Untuk yang air softgun dan senapan angin kita masih kembangkan. Tapi pas penangkapan petugas dapati satu buah air softgun berada di pinggang pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan pasutri penjual narkoba ini terbilang licin. Tersangka bisa menjalankan bisnis haram tersebut selama dua tahun.
"Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama dua tahun," ucapnya.
Dalam praktiknya, pelaku tak hanya menjual sabu. Mereka juga menyediakan tempat para pelanggannya mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," ucap Kanit. (Medcom.id/Christian)