Warga Diminta Cepat Melapor Bila Merasa Diintimidasi

Ilustrasi. (Medcom.id)

Warga Diminta Cepat Melapor Bila Merasa Diintimidasi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 July 2023 16:26

Jakarta: Masyarakat diminta segera melapor pada polisi bisa diintimidasi seseorang. Dorongan itu terkait maraknya aksi begal dan premanisme.

"Bila ada masyarakat yang dirugikan atau diintimidasi oleh orang atau kelompok tertentu, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Nurul mengatakan laporan itu juga bisa disampaikan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Polri berjanji bergerak cepat menangani kasus tersebut.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 13 yaitu harkamtibmas, penegakan hukum, melindungi, dan mengayomi masyarakat," ujar dia.

Nurul menyebut sinergitas antara polisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Sehingga tercipta keamanan lingkungan yang kondusif.

"Serta sesuai dengan yang diharapkan," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)