Kejagung Bantah Bekukan Aset Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kejagung Bantah Bekukan Aset Perusahaan Milik Suami Puan Maharani

Media Indonesia • 27 June 2023 14:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pihaknya telah membekukan aset dan rekening perusahaan milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro. Pemblokiran terhadap rekening PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment itu belum dilakukan mengingat penyidik masih mendalami keterkaitan PT BUP dengan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

“PT BUP belum dibekukan. Itu keterangan yang di media yang salah,” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Juni 2023.

Artinya, lanjut Prabowo, bukan tidak mungkin penyidik Kejagung akan memblokir rekening dari pemilik PT BUP, yakni suami Puan Maharani. “Masih didalami, saat ini belum ada bukti ke arah sana,” ungkapnya.

Saat ini tim penyidik Kejagung dalam pengembangan penyidikan dugaan keterlibatan perusahaan milik Happy Hapsoro. Oleh sebab itu, Kejagung berencana akan memblokir sejumlah aset dan rekening perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu.

Geledah Kantor PT BUP

Prabowo juga menyebut pihaknya telah menggeledah kantor PT BUP. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami keterkaitan pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo dengan perusahaan Happy.

"BUP sudah digeledah. Sudah lama itu, awal-awal dulu (sebelum Direktur utama PT BUP Muhammad Yusrizki tersangka) sudah digeledah,” ujar dia.

Kejagung tak menutup kemungkinan memeriksa pengusaha Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro). Suami Ketua DPR Puan Maharani itu merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan yang dipimpin Muhammad Yusrizki, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pemanggilan Happy tergantung penyidik. “Pemeriksaan siapapun dia itu kebutuhan penyidikan, jadi tergantung penyidik,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Selasa, 20 Juni 2023.
 
Dari informasi yang didapatkan Media Indonesia, penyidik Kejagung berencana akan memeriksa Happy pada pekan ini. Namun, Ketut enggan membenarkan informasi yang didapatkan tersebut.

“Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” tambahnya.
 
Kejagung saat ini masih fokus melakukan pendalaman peran Yusrizki. Korps Adhyaksa juga mendalami anggaran yang digunakan dalam pengadaan panel surya yang dikerjakan PT BUP, perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)